#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Sejarah Singkat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di Indonesia yang mempunyai tugas dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk dengan dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan Lembaga Non Struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010. Badan Narkotika Nasional (BNN) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meningkatnya penggunaan dan transaksi penjualan narkoba yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia mendorong pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada setiap Pemerintah Daerah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau Lembaga Anti Narkoba, dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di daerah. Berdasarkan hal tersebut, terbentuklah salah satu instansi dengan status di bawah naungan Pemerintah Daerah Kota Palu pada bulan Juli 2009, yakni Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palu. Kemudian, pada bulan Oktober 2011, Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palu beralih status menjadi instansi vertikal, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu berdasarkan Peraturan Kepala BNN Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN Kota Palu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu adalah lembaga pemerintah vertikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu merupakan lembaga yang bertujuan untuk melakukan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan berbagai kegiatan melalui bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, bidang pemberantasan, serta bidang rehabilitasi.
Dasar Hukum Pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu
Pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, adalah berdasarkan regulasi sebagai berikut: